Produk BBJ

Posted by fx.deenasywa on 09:39 comments (0)

1. PRODUK KONTRAK BERJANGKA KOMODITI
? Kontrak Berjangka Olein(OLE)
? Kontrak Berjangka Emas(Gol)
? Kontrak Gulir Emas(KGE)
? Kontrak Gulir Indeks Emas(KIE)

2. PRODUK KONTRAK DERIVATIF
? Foreign Cross Currency/Mata Uang Asing
? Indeks Saham Asia

Praktek Perdagangan yang diLarang

Posted by fx.deenasywa on 09:39 comments (4)

BUCKETING
Adalah jika Pialang/Wakil Pialang di lantai bursa secara langsung atau tidak langsung mengambil posisi dibalik posisi amanat nasabah yang dilaksanakannya. Untuk rekening pialng itu sendiri atau untuk rekening pihak lain dimana dia mempunyai kepentingan(interest), tanpa melalui transaksi yang terbuka dan bersaing dibursa.
Perusahaan pialang yang melakukan tindakan demikian di luar bursa disebut Bucket Shop.
Hal inilah yang selama ini dilakukan oleh pialang-pialang illegal dimana terlalu banyak masyarakat yang dirugikan oleh tindakan-tindakan tersebut. Kegiatan ini tidak hanya telah menipu para nasabah tapi pada gilirannya akan menurunkan integritas Perdagangan Berjangka karena hilangnya kepercayaan masyarakat kepada Perdagangan Berjangka.

TRADING A HEAD OF CUSTOMER
Pialang melakukan transaksi untuk dirinya sendir atau pihak dimana pialang tersebut mempunyai kepentingan terlebih dahulu, transaksi amanat nasabah dibelakangkan. Bagi pialang yang mempunyai amanat nasabah ditangannya dengan kondisi market order atau harga yang sama harus memprioritaskan amanat nasabah.

CROSS TRADING
Praktek yang dilakukan pialang dengan mengawinkan amanat beli dari seorang nasabah dengan amanat jual nasabah lainnya, dan melaporkan pelaksanaannya tanpa suatu transaksi yang benar sesuai dengan peraturan bursa.

PRE-ARRANGED TRADING
Penjualan atau pembelian yang sudah diatur sebelumnya, kecuali transaksi apa yang dinamakan EFP atau Exchange For Phsycal pertukaran dari transaksi komoditi fisik dengan kontrak berjangka sebagaimana diatur dalam peraturan dan tata tertib di Bursa Berjangka.

AMANAT BELI/JUAL SIMULTAN DARI NASABAH YANG SAMA
Anggota bursa tidak boleh menerima amanat jual dan amanat beli dari seorang nasabah untuk kontrak bulan yang sama, untuk komoditas yang sama.

WITH HOLDING ORDER
Anggota bursa dilarang memaksa amanat atau menarik amanat yang segera harus ditwarkan dipasar untuk keuntungan sendiri atau untuk memberi kemudahan atau peluang bagi anggota lainnya.

WASH TRADING
Transaksi yang menampilkan penjualan dan pembelian teha terjadi akan tetapi sebenarnya dalam kenyataan yang bersangkutan tidak mengambil satu posisi dipasar, jadi adanya transaksi seperti iini biasanya tidak menghasilkan suatu perubahan pada posisi
para pedagang dipasar. Meskipun telah terjadi banyak transaksi dipasar tapi tidak terjadi perubahan kepemilikan kontark atau open interest dari transaksi tersebut adalah NOL.


CHURNING
Perdagangan yang berlebihan baik dalam jumlah atau frekuensi biasanya dilakukan pada rekening bebas(discreationaty account) yang rekening diberi kuasa kepada suatu pihak pialang atau predikat untuk melakukan transaksi tanpa melalui perintah pemilik rekening untuk tujuan melipat gandakan komisi tanpa memperhatikan kepentingan nasabah pemilik rekening tersebut. Meskipun kadang tampak nasabah secara sepintas tidak dirugikan tetapi dalam kenyataannya dirugikan dari pembayaran komisi.

Kegiatan-kegiatan manipulasi, percobaan atau usaha-usaha mengarah kepada manipulasi baik secara langsung maupun tidak langsung yang berakibat pada perubahan yang tidak wajar seperti :
• Menyudutkan pasar atau mengontrol suatu jumlah komoditi atau kontrak yang relative dapat memanipulasi harga dalam situasi eksterm menguasai kontrak beli yang akan jatuh tempo melebihi dari jumlah komoditi yang siap diserahkan.
• Membuat, menyebarkan secara langsung atau tidak langsung pernyataan atau laporan palsu/menyesatkan atau laporan yang bersifat fiktif yang dapat menimbulkan gejolak harga.
• Melakukan transaksi fiktif dengan membeli dan menjual kontrak berjangka secara artificial seolah-olah perdagangan sangat aktif untuk mempengaruhi pihak lain dengan menciptakan informasi yang tidak benar atau terjadinya pembentukan harga yang tidak wajar.

Jenis-Jenis Margin

Posted by fx.deenasywa on 09:38 comments (1)

1. Initial Margin
Deposit awal yang disetor dan dapat dikembalikan yang perlu untuk di simpan sementara oleh pembeli dan penjual dalam clearing house untuk memperoleh sebuah future atau posisi opsi yang baru.
2. Variation Margin
Keuntungan atau kerugian dalam posisi terbuka untuk kontrak future dan kontrak opsi yang dibayar atau dikumpulkan setiap hari.
3. Maintenance Margin
Margin minimum yang harus dijaga oleh investor dalam rekening margin (margin account) pada setiap waktu terkait dengan masing-masing kontrak terbuka.
4. Call Margin
Sebuah permintaan dana tambahan untuk didepositokan dalam margin account untuk memenuhi persyaratan margin karena pergerakan future price yang buruk.

Risk Management & Trading Strategy

Posted by fx.deenasywa on 09:37 comments (2)

1. Stop Loss & Take Profit Order
Stop Loss merupakan batas kerugian yang bersedia kita tanggung.
Take Profit merupakan batas keuntungan yang ingin kita ambil.
2. Pending Order
Buy Stop adalah memesan posisi buy diatas harga running atau harga saat itu.
Buy Limit adalah memesan posisi buy dibawah harga running.
Sell Stop adalah memesan posisi sell dibawah harga running.
Sell Limit adalah memesan posisi sell diatas harga running.
3. Hedging/Locking
Hedging/Locking dalam perdagangan berjangka komoditi adalah mengambil posisi dipasar berjangka komoditi yang berlawanan dengan posisi yang dimiliki dipasar fisik.
Posisi dipasar fisik memiliki barang dengan posisi transaksi LONG.
Posisi dipasar berjangka komoditi tidak memiliki barang dengan posisi transaksi SHORT.
Hedging/Locking dalam perdagangan berjangka derivatif adalah mengambil 2 posisi(open buy dan open sell) yang berlawanan dalam 1 produk kontrak derivatif.
4. Averaging Position
Adalah membuka posisi baru sesuai dengan posisi lama karena harga bergerak sesuai dengan prediksi sebelumnya.
5. Holding/Floating
Adalah menahan posisi walau pun arah saat itu berlawanan dengan arah yang diinginkan.
6. Hit & Run Trading
Adalah trading singkat dengan memanfaatkan fluktuasi harga yang cukup cepat pada waktu perdagangan tertentu dan mengambil keuntungan dalam kurun waktu kurang dari 2 jam.
7. Cut Loss & Switch / Reverse Position
Cut Loss berarti menutup posisi yang ada karena harga bergerak berlawanan untuk menghindari kerugian yang lebih besar.
Switch/Reverse adalah melakukan pergantian arah dengan menutup posisi (Cut Loss) yang sedang merugi karena harga bergerak berlawanan dengan prediksi, kemudian membuka posisi baru mengikuti harga yang bergerak berlawanan tersebut dengan harapan keuntungan posisi yang kedua akan lebih besar dari posisi pertama yang sudah di cut loss.

Landasan Hukum Perdagangan Berjangka di Indonesia

Posted by fx.deenasywa on 09:36 comments (0)

1. Undang-Undang No 32 tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi
2. Peraturan Pemerintah No 9 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Komoditi
3. Peraturan Pemerintah No 10 tahun 1999 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi
4. Keputusan Presiden No 12 tahun 1999 tentang Komoditi yang dapat di jadikan Subyek Kontrak Berjangka
5. Keputusan Presiden No 73 tahun 2000 tentang Komoditi yang dapat di jadikan Subyek Kontrak Berjangka
6. Keputusan Presiden No 110 tahun 2001 tentang Komoditi yang dapat di jadikan Subyek Kontrak Berjangka
7. Surat Keputusan/Peraturan Kepala Bappebti
No 1/BAPPEBTI/KP/IV/1999 tentang Tata Cara Pendirian Bursa Berjangka
8. Surat Keputusan/Peraturan Kepala Bappebti
No 1/BAPPEBTI/KP/X/1999 tentang Perizinan Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka
9. Surat Keputusan/Peraturan Kepala Bappebti
No 4/BAPPEBTI/KP/X/1999 tentang Pedoman Penyiapan Kontrak Berjangka yang akan digunakan sebagai dasar Jual Beli Komoditi Bursa Berjangka
10. Surat Keputusan/Peraturan Kepala Bappebti
No 6/BAPPEBTI/KP/X/1999 tentang Pengelolaan, Penyimpanan, Tata Cara Pengajuan Tuntutan Ganti Rugi dan Penggunaan Dana Kompensasi
11. Surat Keputusan/Peraturan Kepala Bappebti
No 7/BAPPEBTI/KP/X/1999 tentang Perizinan Pialang Berjangka, Penasehat Berjangka, Pengelola Sentra Dana Berjangka, Wakil Pialang Berjangka, Wakil Penasehat Berjangka, Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka dan Pedagang Berjangka
12. Surat Keputusan/Peraturan Kepala Bappebti
No 8/BAPPEBTI/KP/X/1999 tentang Pedoman Ujian Profesi Untuk Calon Wakil Pialang Berjangka, Wakil Penasehat Berjangka, dan Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka
13. Surat Keputusan/Peraturan Kepala Bappebti
No 17/BAPPEBTI/KP/V/2000 tentang Pedoman Persetujuan Terhadap Bank Umum sebagai Bank Penyimpanan Margin, Dana Kompensasi dan Dana Jaminan
14. Surat Keputusan/Peraturan Kepala Bappebti
No 32/BAPPEBTI/KP/XI/2001 tentang Penetapan Daftar Bursa dan Kontrak Berjangka Luar Negeri
15. Surat Keputusan/Peraturan Kepala Bappebti
No 39/BAPPEBTI/KP/IX/2002 tentang Penetapan Daftar Bursa Dan Kontrak Berjangka Luar Negeri
16. Surat Keputusan/Peraturan Kepala Bappebti
No 43/BAPPEBTI/KP/VI/2003 tentang Penetapan Daftar Bursa Dan Kontrak Berjangka Luar Negeri
17. Surat Keputusan/Peraturan Kepala Bappebti
No 55/BAPPEBTI/KP/I/2005 tentang Sistem Perdagangan Alternatif
18. Surat Keputusan/Peraturan Kepala Bappebti
No 56/BAPPEBTI/KP/9/2005 tentang Izin Usaha Pialang Berjangka

19. Surat Keputusan/Peraturan Kepala Bappebti
No 57/BAPPEBTI/KP/9/2005 tentang Izin Wakil Pialang Berjangka
20. Surat Keputusan/Peraturan Kepala Bappebti
No 58/BAPPEBTI/Per/1/2006 tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi
No 55/BAPPEBTI/KP/I/2005 Tentang Sistem Perdagangan Alternatif
21. Surat Keputusan/Peraturan Kepala Bappebti
No 59/BAPPEBTI/Per/7/2006 tentang Pengelolaan Rekening Terpisah (Segregated Account) Pialang Berjangka
22. Surat Keputusan/Peraturan Kepala Bappebti
No 61/BAPPEBTI/Per/12/2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 59/BAPPEBTI/Per/7/2006 Tentang Pengelolaan Rekening Terpisah (Segregated Account) Pialang Berjangka
23. Surat Keputusan/Peraturan Kepala Bappebti
No 63/BAPPEBTI/Per/9/2006 tentang Ketentuan Teknis Perilaku Pialang Berjangka

Keuntungan Investasi di Perdagangan Berjangka

Posted by fx.deenasywa on 09:35 comments (0)

1. LEVERAGE SYSTEM
Adalah suatu keadaan yang memungkinkan penempatan sejumlah dana yang kecil namun dapat memperoleh keuntungan yang tinggi sebagai akibat perubahan harga suatu komoditi yang menjadi subyek kontrak perdagangan berjangka, demikian pula sebaliknya. Contoh :
Dengan modal U$1.000 maka kita diperbolehkan untuk melaksanakan transaksi 1lot setara U$100.00 di bursa indeks saham atau valuta asing.
2. HIGH RETURN OF INVESTMENT
Dengan adanya leverage system, memungkinkan kita untuk mendapatkan keuntungan yang tinggi dengan modal yang kecil.
3. LIMITED RISK
Dengan menerapkan risk management & trading strategy maka resiko yang dapat diminimalkan dan dibatasi.
4. HIGH LIQUIDITY
Investor dapat setiap saat melikuidasi posisi terbuka yang dimilikinya selama market open dan investor dapat setiap saat menarik dananya, baik sebagian ataupun keseluruhan dan akan cair dalam waktu T+0 atau maksimal T+1.
5. TWO WAYS OPPORTUNITY
Investor dimungkinkan untuk open position BUY dan menutupnya (liquid) dengan SELL ataupun open position SELL dengan menutupnya (liquid) dengan BUY.
6. BORDERLESS
Investor dapat melakukan transaksi dari manapun diseluruh dunia melalui jaringan internet dengan menggunakan program METATRADER dari PT. Victory Internasional Futures.
7. REAL TIME TRADING
Harga yang diberikan kepada investor baik dengan acuan Reuters, Telerate maupun Metatrader adalah harga real market dunia saat itu.
8. ANYTIME FINANCIAL REPORT
Dengan melakukan online transaksi melalui Metatrader maka investor dapat setiap saat mengetahui kondisi keuangan accountnya.
9. EASY PROCEDURE
Prosedur pembukaan rekening yang sangat mudah sehingga investor dapat dengan segera melakukan transaksinya di perdagangan berjangka.
10. NO TAXATION
11. NO OVERHEAD COST

Contoh Hedging di Bursa Berjangka

Posted by fx.deenasywa on 09:34 comments (0)

Misalnya seorang produsen gula mengharapkan dapat menjual gula yang akan dihasilkannya dalam waktu 2 atau 3 bulan mendatang. Produsen tersebut memperhitungkan bahwa untuk memperoleh keuntungan yang wajar, dia harus dapat menjual gula yang akan dihasilkan pada harga US $ 190/ton . Harga di pasar berjangka untuk tiga bulan mendatang sebesar US$204/ton menurur perhitungannya cocok dengan harapannya . Si produsen kemudian menggunakan jasa Pialang Berjangka untuk menjual sejumlah kontrak di pasar berjangka yang ekivalen dengan produk yang akan dihasilkannya untuk penyerahan bulan mei pada harga US$204/ton. Pada akhir april ketika si produsen siap menjual gulanya , ternyata harga gula di pasar fisik turun menjadi US$ 170 ton, sementara harga untuk penyerahan bulan Mei di pasar berjangka turun menjadi US$ 180/ton. Si produsen menjual gulanya di pasar lokal pada harga US$ 170/ton , dan pada saat yang sama mengintruksikan kepada Pialangnya untuk membeli kembali sejumlah kontrak yang sama di pasar berjangka untuk penyerahan bulan mei pada harga US$ 180 /ton. Berarti si produsen sekarang memiliki kontrak jual pada harga US$ 204/ton dan kontrak beli pada harga US$180/ton, yang memberikan keuntungan sebesar US$24/ton di pasar berjangka .Keuntungan ini di tambahkan pada penerimaan yang diperoleh dari pasar lokal pada harga US$ 170/ton , sehingga harga jual sebenarnya menjadi US$194/ton.

Bila terjadi hal yang sebaliknya ( harga naik ) , hasil akhirnya kurang lebih akan sama . Misalnya , harga di pasar lokal pada bulan Mei naik menjadi US$ 210/ton ,sedangkan harga kontrak penyerahan Mei di pasar berjangka naik menjadi US$ 220/ton . Berarti si produsen menderita kerugian di pasar berjangka sebesar US$ 16/ton , sekaligus mengurangi hasil penjualannya di pasar lokal sebesar US$ 210 / ton menjadi sebesar US$ 194/ton sebagi harga akhir yang di terima .

Apakah Kontrak Berjangka itu?

Posted by fx.deenasywa on 09:33 comments (0)

Berbeda dengan pengertian kontrak dalam perdagangan biasa, Kontrak Berjangka merupakan kontrak yang standard, dan waktu penyerahan telah ditetapkan terlebih dahulu. Karena bentuknya yang standard itu, maka yang di”negosiasi”kan hanya harganya saja. Performance atau “terpenuhinya” Kontrak Berjangka sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam kontrak dijamin oleh suatu lembaga khusus yaitu Lembaga Kliring Berjangka.

Berdasarkan UU No.32/1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi, perdagangan berjangka adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan jual beli komoditi dengan penyerahan kemudian berdasarkan Kontrak Berjangka dan Opini atas Kontrak Berjangka.

Perdagangan berjangka dilakukan di Bursa Berjangka, yang selanjutnya disebut dengan Bursa, yang memperdagangkan Kontrak Berjangka berbagai komoditi. Tempat dimana Kontrak Berjangka diperdagangkan juga disebut pasar berjangka. Dengan demikian di Bursa akan terdapat banyak pasar berjangka sesuai dengan banyaknya komoditi yang diperdagangkan. Di bursa, pembeli dan penjual bertemu satu sama lain dan melakukan transaksi untuk membeli/menjual sejumlah komoditi untuk penyerahan di kemudian hari sesuai isi/spesifikasi kontrak.

Harga komoditi yang terbentuk di Bursa berlangsung secara transparan dimana harga tersebut akan mencerminkan kekuatan pasokan dan permintaan yang sebenarnya. Transaksi di Bursa dilakukan oleh para Anggota Bursa, yang terdiri dari Pialang Berjangka dan Pedagang Berjangka, baik dengan cara berteriak (open outcry) atau secara eletronik (automated/electric trading system). Selanjutnya harga yang terjadi dicatat menurut bulan penyerahan masing-masing Kontrak Berjangka dan diumumkan secara luas kepada masyarakat.

Dalam tahun-tahun terakhir ini, dan khususnya di Bursa-bursa yang baru, sistem perdagangan umumnya dilakukan secara elektronik menggunakan komputer yang memiliki akses ke komputer induk yang ada di Bursa.

Manfaat Perdagangan Berjangka

Posted by fx.deenasywa on 09:32 comments (0)

Ada 2 manfaat utama dari perdagangan berjangka komoditi, yaitu sebagai sarana pengelolaan resiko (risk management) melalui kegiatan lindung-nilia atau “hedging” dan sarana pembentukan harga (price discovery).

Pada dasarnya harga komoditi primer sering berfluktuasi karena ketergantungannya pada faktor-faktor yang sulit dikuasai seperti kelainan musim, bencana alam, dan lain-lain. Dengan kegiatan lindung-nilai menggunakan Kontrak Berjangka, mereka dapat mengurangi sekecil mungkin dampak (resiko) yang diakibatkan gejolak harga tersebut. Dengan memanfaatkan Kontrak Berjangka, produsen komoditi dapat menjual komoditi yang baru akan mereka panen beberapa bulan kemudian pada harga yang telah dipastikan atau “dikunci” sekarang (sebelum panen). Dengan demikian mereka dapat memperoleh jaminan harga sehingga tidak terpengaruh oleh kenaikan/penurunan harga jual di pasar tunai. Manfaat yang sama juga dapat diperoleh pihak lain seperti eksportir yang harus melakukan pembelian komoditi di masa yang akan datang, pada saat harus memenuhi kontraknya dengan pembeli di luar negeri, atau pengolah yang harus melakukan pembelian komoditi secara berkesinambungan.

Manfaat kedua adalah sebagai sarana pembentukan harga yang transparan dan wajar, yang mencerminkan kondisi pasokan dan permintaan yang sebenarnya dari komoditi yang diperdagangkan. Hal ini dimungkinkan karena transaksi hanya dilakukan oleh/melalui Anggota Bursa, mewakili Nasabah atau dirinya sendiri, yang berarti antara pembeli dan penjual Kontrak Berjangka tidak saling kenal/mengetahui secara langsung.

Harga yang terjadi di Bursa umumnya dijadikan sebagai harga acuan (reference price) oleh dunia usaha, termasuk petani dan produsen/pengusaha kecil, untuk melakukan transaksi di pasar fisik.

Berdirinya Bursa Berjangka di Dunia

Posted by fx.deenasywa on 09:31 comments (0)

o Chicago Board of Trade (CBOT) – Thn. 1848
o Chicago Mercantile Exchange (CME) – Thn. 1869
o New York Mercantile Exchange (NYME) – Thn. 1872
o New York Futures Exchange (NYFE) – Thn. 1880
o Tokyo Grain Exchange (TGE) – Thn. 1952
o Kuala Lumpur Commodity Exchange (KLCE) – Thn.1980
o Singapore Comm. Exchange (SICOM) – Thn. 1992
o Jakarta Futures Exchange (JFX) – Thn. 2000

सेजारह Candlestick

Posted by fx.deenasywa on 10:59 comments (0)

Pada tahun 1500-1600, Jepang merupakan negara yang dipenuhi peperangan antara "daimyo"(yang berarti tuan feodal) yang satu dengan "daimyo" yang lain untuk saling mempereburkan wilayah yang berdekatan, jaman ini disebut "Sengoku Jidai".

Pada awal tahun 1600an, muncul 3 orang Jenderal yang luar biasa yang bernama NOBUNAGA ODA, HIDEYOSHI TOYOTOMI, dan LEYASU TOKUGAWA yang berhasil menyatukan Jepang selama 40 tahun kedepan. Ketiga jendela inilah yang paling berperan dalam menyatukan Jepang. Tokugawa adalah Jenderal terakhir dari ketiga Jenderal hebat ini kemudian menjadi "Shogun" yang memerintah negara Jepang dari tahun 1615-1867 yang dikenal dengan era "Tokugawa Shogunate". Pada era ini perekonomian agraris berkembang pesat.

Dalam masa kepemimpinannya, strategi kemiliteran yang diterapkannya membuat Jepang selama berabad-abad telah menjadi bagian awal dalm terminologi Candlestick. Jadi tidaklah mengherankan dalam candlestick muncul istilah "three white soldier pattern", "counter attack lines", dan sebaginya.

Adalah Munehisa Homma(1724-1803) anak terbungsu dari seorang saudagar kaya di Jepang. Homma memulai kegiatan berdagang beras di perdagangan lokal dekat kota pelabuhan yang bernama Sakata, yang merupakan area pusat untuk mengumpulkan dan mendistribusikan beras. Dengan modal pengetahuannya Homma terjun ke dalam transaksi perdagangan beras terbesar di Osaka yaitu di Dojima dan memulai transaksi perdagangan berasnya hingga dia menjadi populer di masa depan. Kekuasaan Homma sangat mempengaruhi harga pasaran beras, ia mengumpulkan laporan cuaca tahunan dan menganalisa transaksi perdagangan beras di Yodoya(perdagangan beras Dojima di Osaka) demi mempelajari psikologi para investor. Bahkan ia juga menempatkan para pekerjanya di atap dengan bendera untuk mengirim signal perdagangan dari Osaka hingga Sakata. Dengan ketekunan dan keteladann Homma, ia berhasil ,endominasi perdagangan di Osaka. Setelah itu Homma mulai mengembangkan saypnya dengan berdagang di pasar regional Edo(dikenal dengan nama Tokyo). Disini keuntungan Homma menjadi 100 kali lipat berturut-turut. Kemudian Homma menjadi konsultan bagi pemerintah dan diberi gelar Samurai. Ia meninggal pada tahun 1803. Sebelum meninggal Homma menulis sebuah buku yang diperkirakan ditulis pada 1700an(Sakata Senho dan Soba Sani No Den) yang menceritakan tentang prinsip berdagang yang mempengaruhi metodologi Candlestick di Jepang dan hingga sekarang telah menjadi metode paling populer dalam transaksi bursa melalui pendekatan analisa teknikal.

FIBONACCI

Posted by fx.deenasywa on 14:14 comments (0)

Fibotron – tri-time frame Fibonacci trading

Time frame 1 : 24hours
Time frame 2: 80 hours
Time frame 3: 210 hours

All time frames must meet the following criteria.

1) locate the highest and lowest price within each given time frame 24, 80 and 210hours.

2) the different between the highest price and lowest price must be equal or greater 60pips for a valid Fibonacci and trade set up

3) Fibonacci retracement is draw from the highest price to the lowest price (standardization)

4) After a losing trade, the system will only take another trade 10hours afterward. This is to minimize the losses during range bound market. For example, if time frame 1 loses, no trade will be taken for another 10 hours in time frame 1. Time frame 2 is independent of time frame 1; hence, is allowed to take a trade if the opportunity exists.

5) Stoploss 25 pips, limit 40pips

6) Trade possibilities occur only when the price exit the 40 to 60% Fibonacci zone.

a. Sell when candle closes below 35% Fibonacci line
b. Buy when candle closes above 65% Fibonacci line